PANGKALPINANG — Laporan bernomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (18/6/2026). Replianto menempuh jalur hukum sebagai respons organisasi terhadap konten yang dinilai melukai perasaan warga Minangkabau di daerah tersebut.
Awal Mula Laporan: Unggahan yang Memicu Keresahan
Laporan ini bermula dari sebuah unggahan di akun media sosial yang diduga berisi narasi atau pernyataan menghina masyarakat Minangkabau. Konten tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak dan dinilai berpotensi menimbulkan sentimen negatif terhadap kelompok etnis tertentu.
“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujar Replianto dalam pernyataannya.
Proses: Bagaimana Polda Babel Menindaklanjuti?
Polda Bangka Belitung kini akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Tahapan yang akan ditempuh meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.
Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Imbauan ke Warga Minang: Tenang dan Percaya Proses Hukum
IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau seluruh masyarakat tetap menjaga suasana kondusif. Hangga menambahkan, pihaknya tidak ingin gesekan horizontal terjadi akibat konten tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Setelah laporan resmi diterima, penyidik Polda Bangka Belitung akan mengumpulkan alat bukti dan memanggil pihak-pihak terkait. Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil klarifikasi awal dari kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abu Janda maupun aparat kepolisian terkait jadwal pemanggilan terlapor.