SUNGAILIAT — Tim gabungan yang melibatkan Satlak Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali membuktikan komitmennya dalam mengamankan sumber daya alam strategis nasional. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (20/6/2026).
Kronologi: Dari Informasi Intelijen hingga Pengamanan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim gabungan menerima informasi adanya aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan, pengawasan, penyelidikan, dan pendalaman informasi secara intensif terhadap lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan sekaligus titik keberangkatan komoditas tersebut. Dari hasil pengawasan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan komoditas yang diduga akan diselundupkan.
Setelah itu, dilakukan tindakan pengamanan terhadap barang yang dicurigai. Dari lokasi, tim mengamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton.
Barang Bukti Diamankan, Penyelidikan Asal-usul Terus Berjalan
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Tim gabungan juga mengumpulkan bahan keterangan dan analisis terhadap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan akhir pengiriman barang tersebut.
Keberhasilan ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas strategis nasional, tetapi juga mencegah potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Nilai tersebut merupakan estimasi potensi kerugian akibat hilangnya nilai ekonomi komoditas serta tidak terpenuhinya kewajiban yang seharusnya menjadi hak negara apabila komoditas tersebut diperdagangkan secara sah.
Timah sebagai Komoditas Strategis Nasional yang Harus Diamankan
Sebagai salah satu komoditas mineral strategis nasional, timah memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, industri dalam negeri, stabilitas perdagangan mineral, serta penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Praktik penyelundupan bijih timah dinilai sebagai ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam mendukung kebijakan dan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan pengawasan dan pengamanan komoditas strategis nasional. Tujuannya untuk mencegah kebocoran sumber daya alam, penyelundupan, serta berbagai praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.