SUNGAILIAT — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP Bangka, Ahmad Suherman, menyatakan pengawasan diperkuat untuk mencegah aktivitas penambangan tradisional yang mengancam keselamatan publik. "Pengawasan dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan tradisional yang dekat di fasilitas umum, seperti dekat jalan, bangunan, aliran sungai dan fasilitas umum yang lain," kata Ahmad di Sungailiat, Rabu.
Personel Ditempatkan di Tiap Kecamatan, RT dan Desa Dilibatkan
Selain menempatkan personel di setiap kecamatan atau daerah rawan, Pemkab Bangka menggandeng pemerintah desa dan ketua RT untuk ikut mengawasi wilayah masing-masing. Keterbatasan jumlah personel Satpol PP menjadi alasan utama pelibatan perangkat desa dalam sistem pengawasan ini.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah desa atau Ketua RT untuk ikut dalam pengawasan di wilayah masing-masing karena personel Satpol PP jumlahnya terbatas," ujar Ahmad.
Peringatan Dulu, Baru Tindakan Penghentian
Pendekatan persuasif tetap diutamakan. Ahmad menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penghentian paksa, para pekerja tambang ilegal terlebih dahulu akan diberi peringatan untuk menghentikan aktivitas secara sukarela. Namun, jika peringatan diabaikan, aparat gabungan dari TNI dan Polri akan turun tangan melakukan tindakan tegas.
"Sebelum dilakukan tindakan penghentian aktivitas tambang timah ilegal, terlebih dahulu pekerja tambang diperingatkan untuk menghentikan aktivitas," ujar dia.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Keselamatan Jadi Alasan Larangan
Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri menegaskan larangan terhadap aktivitas penambangan bijih timah secara ilegal. Kegiatan ini dinilai mengancam kerusakan lingkungan dan tidak dilengkapi standar keselamatan kerja yang memadai bagi para pekerja.
Ahmad mengingatkan seluruh lapisan masyarakat di wilayah itu supaya bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dari segala ancaman kerusakan. Pengawasan yang diperketat ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan melindungi infrastruktur publik dari dampak eksploitasi tambang liar.