SUNGAILIAT — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Dinakerperindag) Kabupaten Bangka memastikan aturan pelaporan berkala bagi TKA sudah berjalan. Kepala Dinas Ismir Rachmaddinianto menyatakan, kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing di wilayahnya.
“Poin penting yang dilampirkan dalam pelaporan, seperti identitas TKA, jangka waktu mempekerjakan TKA, bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan kewajiban pajak yang berlaku,” kata Ismir di Sungailiat, Kamis.
28 TKA Tersebar di Tambang Timah dan Perkebunan Sawit
Data terkini mencatat, total TKA di Kabupaten Bangka mencapai 28 orang. Sebanyak 19 di antaranya merupakan pekerja lintas — mereka tidak hanya bekerja di satu lokasi, melainkan berpindah antar kabupaten di Bangka Belitung atau bahkan ke luar provinsi. Sementara itu, sembilan orang lainnya merupakan pekerja tetap di perusahaan pertambangan bijih timah dan perkebunan kelapa sawit milik swasta.
Jabatan yang diisi para TKA ini cukup bervariasi, mulai dari Mechanical Engineer, Finance Manager, Quality Control Advisor, Operation Director, hingga General Manager. Negara asal mereka meliputi China, Thailand, Korea Selatan, Malaysia, dan India.
Mekanisme Pengawasan: Bukan Hanya Urusan Dinas Tenaga Kerja
Ismir menegaskan, pengawasan terhadap TKA tidak dilakukan sendiri oleh dinasnya. Kewenangan itu berada di bawah Tim Pemantauan Orang Asing (TIMPOA) yang dipimpin Kantor Kesbangpol. Anggota tim ini berasal dari lintas instansi: Dinakerperindag, Kejaksaan, Polres, Imigrasi, TNI, dan pihak terkait lainnya.
Dengan struktur pengawasan yang melibatkan banyak pihak, Pemkab Bangka berharap tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban pelaporan. “Kami mengingatkan semua perusahaan yang mempekerjakan TKA supaya berperan aktif rutin melaporkan TKA tepat waktu, jangan sampai lewat dari batas laporan,” ujar Ismir.
Apa Saja yang Harus Dilaporkan Perusahaan Setiap Kuartal?
Perusahaan wajib menyertakan identitas lengkap TKA, bukti pembayaran DKPTKA, serta bukti pemenuhan kewajiban perpajakan yang berlaku. Jika TKA sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, hal itu juga harus segera dilaporkan agar data tetap akurat.
Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan di Bangka dinilai rutin memberikan laporan. Kondisi itu, menurut Ismir, memudahkan pihaknya dalam melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing di daerah itu.