KOBA — BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan di sejumlah proyek strategis, mulai dari laboratorium kesehatan hingga ruang kelas sekolah. Temuan terbesar berasal dari proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Bangka Tengah dengan nilai kontrak Rp 13,31 miliar. BPK mencatat kekurangan volume senilai Rp 191,755 juta pada proyek tersebut.
Proyek lain yang masuk dalam temuan adalah Renovasi/Penambahan Ruang UPTD Puskesmas Simpangkatis, Rehabilitasi Pustu Cambai, dan Rehabilitasi Pustu Terak. Total kekurangan volume pada tiga proyek Puskesmas dan Pustu ini mencapai Rp 80,385 juta.
Proyek Rumah Sakit dan Sekolah Ikut Tersorot
Di lingkungan RSUD Drs. H. Abu Hanifah, BPK menemukan dua proyek bermasalah: Bangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan pembangunan sarana CT-Scan. Kekurangan volume pada KRIS tercatat Rp 32,621 juta, sementara proyek CT-Scan minus Rp 31,734 juta.
Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup juga tidak luput. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Koba kekurangan volume Rp 5,317 juta. Sementara proyek pembangunan Taman Kota Taman Milenial Adhyaksa minus Rp 44,557 juta.
Pemeriksaan Fisik Dibongkar Bersama Kontraktor
BPK menjelaskan bahwa seluruh temuan diperoleh setelah pemeriksaan dokumen kontrak, gambar pelaksanaan, dokumen pembayaran, hingga inspeksi fisik lapangan. Pemeriksaan dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan.
Meski delapan paket pekerjaan itu telah dinyatakan rampung 100 persen dan pembayaran lunas diberikan kepada penyedia, fakta di lapangan menunjukkan volume yang terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Total nilai kontrak kedelapan proyek mencapai Rp 22,738 miliar.
Apa Langkah Pemkab Bangka Tengah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, temuan kelebihan bayar biasanya harus segera ditagih kembali kepada penyedia atau dikompensasikan pada proyek berikutnya.
BPK dalam laporannya tidak menyebutkan adanya indikasi pidana, namun kekurangan volume yang sistematis di delapan proyek berbeda patut menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal pemerintah daerah.