JAKARTA — BEI mengusulkan penghapusan tiga kriteria dan penyesuaian satu kriteria lain di Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan bursa terhadap efektivitas mekanisme perdagangan saham berkapitalisasi kecil atau yang kerap disebut saham ‘FCA’.
Kriteria Mana yang Dihapus dan Disempurnakan?
Berdasarkan bahan yang diterima redaksi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, kriteria 11 juga akan disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi pasar terkini.
“Evaluasi berkala merupakan bentuk komitmen BEI dalam memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, dalam keterangan resmi.
Mekanisme Baru untuk Cegah Manipulasi
Salah satu perubahan penting adalah penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Melalui mekanisme ini, investor tidak dapat membatalkan order pada periode tertentu menjelang pembentukan harga.
BEI menilai kebijakan ini dapat meminimalkan praktik manipulasi seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan efektivitas mekanisme Full Call Auction. Proses price discovery diharapkan lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Batas Atas-Bawah Auto Rejection Lebih Berjenjang
BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang. Langkah ini bertujuan agar pembentukan harga saham menjadi lebih wajar, likuiditas meningkat, dan perdagangan berlangsung lebih efisien.
Iding menegaskan, penyempurnaan aturan bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan. “Melainkan menciptakan likuiditas yang lebih sehat, transparan, dan berkualitas sehingga investor memperoleh harga yang lebih mencerminkan fundamental perusahaan maupun kondisi pasar yang wajar,” katanya.
Kapan Aturan Baru Mulai Diterapkan?
Saat ini seluruh usulan masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik. BEI melibatkan anggota bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, dan pelaku pasar. Masukan dari pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum aturan baru resmi diberlakukan.
Implementasi aturan ini akan dilakukan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). BEI berharap regulasi baru mampu memperkuat perlindungan investor serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global.