SUNGAILIAT — Perjuangan panjang warga delapan desa di sekitar perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) di Kabupaten Bangka akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan tersebut menyetujui penyediaan kebun plasma inti seluas 20 persen serta menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat setempat.
Perjuangan Belasan Tahun Berakhir dengan Kesepakatan
Ketua Terpilih DPW Apkasindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Surisman, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bangka dan Kapolres Bangka yang memfasilitasi proses negosiasi. Ia juga berterima kasih kepada para kepala desa di delapan wilayah yang terus mendampingi masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Bupati Bangka, Kapolres Bangka, serta para kepala desa di delapan wilayah tersebut yang telah memfasilitasi perjuangan hak masyarakat yang tertunda belasan tahun, hingga akhirnya dikabulkan oleh manajemen PT GML," ujar Surisman saat ditemui wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Warga Dinilai Berjuang dengan Tertib
Surisman juga menyoroti sikap warga delapan desa yang tetap menjaga kondusivitas selama proses perjuangan. Menurutnya, pendekatan damai tanpa gesekan menjadi kunci utama tercapainya kesepakatan dengan pihak perusahaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat delapan desa yang telah memperjuangkan haknya dengan tertib, damai, dan tetap menjaga kondusivitas keamanan selama proses berlangsung," tambahnya.
Apkasindo Dorong Perusahaan Lain Ikuti Jejak PT GML
Dalam kesempatan yang sama, Surisman yang didampingi Ketua DPD Apkasindo Kabupaten Bangka, Jamaludin, mendesak seluruh perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bangka dan wilayah lain di Bangka Belitung untuk segera memenuhi kewajiban hukum penyediaan plasma inti 20 persen.
"Langkah yang telah diambil PT GPL dan kini PT GML patut diapresiasi dan dijadikan teladan bagi perusahaan lain yang belum melaksanakan kewajiban tersebut," tegas Surisman.
Kewajiban Plasma Inti Jadi Sorotan di Bangka Belitung
Persoalan plasma inti 20 persen merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Undang-Undang Perkebunan. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejumlah perusahaan masih belum merealisasikan kewajiban tersebut, sehingga kerap memicu ketegangan antara warga dan pengelola perkebunan.
Dengan dikabulkannya hak plasma untuk delapan desa ini, Apkasindo berharap perusahaan lain segera menyesuaikan diri. Langkah PT GML dinilai menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa lahan plasma di daerah tersebut.