PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang membedah realisasi serapan anggaran APBD 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (13/7/2027). Meski angka belanja daerah menyentuh 89,81 persen, legislatif menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus dibenahi, terutama soal efektivitas belanja dan kinerja OPD.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Abang Herza ini dihadiri Wali Kota Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, serta jajaran OPD. Salah satu sorotan datang dari Fraksi PKSB melalui juru bicaranya, Arnadi, yang menyampaikan sejumlah catatan strategis.
Empat Catatan Kritis Fraksi PKSB untuk Pemkot
Arnadi menyebut ada beberapa persoalan mendasar yang perlu segera diatasi. Pertama, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dinilai masih tinggi dan membatasi ruang fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan.
"Persoalan penganggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, juga menjadi perhatian DPRD. Banggar meminta pemerintah daerah mencari solusi terkait mekanisme pembiayaan agar tidak membebani kemampuan keuangan daerah," ujar Arnadi.
Kedua, DPRD meminta Pemkot mengevaluasi OPD yang serapan anggarannya rendah. Setiap kendala—mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga faktor teknis—harus diidentifikasi agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Ketiga, realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya mencapai 89,20 persen juga disorot. Perubahan harga barang disebut menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume belanja.
Keempat, dari sisi pendapatan, DPRD mengingatkan potensi kebocoran penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Pemkot didorong memperkuat pengawasan dan memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi.
Rekomendasi Tegas: Koordinasi dan Akuntabilitas
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemkot Pangkalpinang memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan akuntabilitas belanja, memperbaiki tata kelola keuangan, serta mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, merespons dengan menyatakan bahwa seluruh catatan dan masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi. "Seluruh catatan dan masukan akan kami jadikan bahan perbaikan dalam penyusunan program dan kegiatan ke depan," ujarnya.
Opini WTP dan Evaluasi Gubernur Menunggu
Di tengah sorotan serapan anggaran, Pemkot Pangkalpinang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Wali Kota juga mengapresiasi pembahasan APBD 2025 yang rampung lebih cepat dari batas waktu, sehingga membantu percepatan penyusunan perubahan APBD 2026.
Usai mendapat persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.