PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka ruang dialog antara warga Kecamatan Pemali dengan pihak pengelola tambang CV Tri Mitra Resource. Audiensi digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (21/5/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyebut sebagian besar aspirasi warga telah menemukan titik temu. Dari lima poin yang disuarakan, empat di antaranya sudah disepakati bersama.
“Alhamdulillah dari lima tuntutan, empat tuntutan sudah diakomodir,” kata Didit usai memimpin rapat audiensi.
Poin yang Belum Tuntas: Lokasi Tambang dan Risiko Keselamatan
Satu tuntutan yang masih dalam tahap pembahasan adalah penentuan lokasi aktivitas pertambangan. DPRD Babel menyebut persoalan ini perlu pendekatan hati-hati karena menyangkut keselamatan pekerja di area tambang.
Pembahasan soal lokasi itu akan dilanjutkan bersama PT TIMAH. Perusahaan pelat merah itu dinilai memiliki data dan kewenangan terkait wilayah izin usaha pertambangan di daerah tersebut.
Isi Lima Tuntutan Warga Pemali
Warga Kecamatan Pemali selama ini menggeluti aktivitas penambangan di wilayah yang dikelola CV Tri Mitra Resource. Mereka meminta kepastian hukum dan jaminan keselamatan kerja.
Meski rincian kelima tuntutan tidak disebutkan satu per satu dalam forum, Didit memastikan empat di antaranya sudah direspons positif. Ia tidak merinci lebih lanjut poin-poin yang sudah disepakati.
DPRD Dorong Solusi Berkelanjutan
DPRD Babel berharap dialog ini menjadi pintu masuk penyelesaian masalah tambang di Pemali secara menyeluruh. Didit menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi warga dan aspek keselamatan kerja.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Jangan sampai ada korban jiwa karena aktivitas tambang yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga, PT TIMAH, dan CV Tri Mitra Resource. Jadwal pertemuan masih menunggu kesepakatan para pihak.